loader image

Pengumuman PMB Wajib Daftar Ulang

No.      : 977/A.11/M/IX/XXIX/2014                                     

Lamp.  : 1 (satu) bendel

Hal      : Penerimaan Mahasiswa Baru

              Tahun Akademik 2014 / 2015.

 

Kepada  Yth. Calon Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum

               Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

               Di     

                    Semarang

 

Dengan hormat,

Sesuai hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Tahun Akademik 2014 / 2015, Saudara dinyatakan diterima sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Angkatan XXIX Bidang Kajian Hukum Bisnis, Hukum Pidana, Hukum Politik dan Peerintahan dan Hukum Kesehatan Sehubungan dengan hal itu kami ucapkan Selamat Datang, saudara  bergabung dengan Civitas Akademika Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Perkuliahan untuk semester satu akan dimulai pada tanggal 26  September   2014  dan akan berakhir pada tanggal 20 Desember  2014 , dan sebelumnya Saudara diwajibkan melakukan pembayaran, paling lambat tanggal   15  September 2014 , untuk:

a. SPI             :  Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah )

b. SPP Smt I :  Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah )

c. Matrikulasi :   Rp. 1000.000,- ( Satu Juta Rupiah)

  

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Ketua Program,

 

           

 Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH.MH.MM.

 NB :

TEMPAT PEMBAYARAN

  1. 1.      Tempat Pembayaran SPI : BCA.KCU Jl. Pemuda No. Rek. 0095645858  a.n Liliana Tedjosaputro, SH., MH., MM
  2. 2.      Tempat Pembayaran SPP : BNI Cabang UNDIP Semarang No. Rek.0033666176 a.n Ketua          Program Magister Ilmu Hukum UNTAG Semarang
  3. 3.      Pembayaran Matrikulasi Langsung di Skretariat PMIH Jl.Pemuda No 70 Semarang, setiap jam kerja : 17.00- 20.00 WIB.

Catatan : Mohon setelah memenuhi kewajiban pembayaran SPP dan SPI slip pembayaran diserahkan ke sekretariat Program Magister Ilmu Hukum UNTAG.

Scroll to Top
Scroll to Top