Bakti Sosial Alumni dan PSHPM UNTAG SEMARANG Di Desa Bandengan, Kendal Kota
PENGANTAR
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 271/Dikti/Kep/2000 tanggal 10 Agustus 2000 dan telah diperpanjang dengan SK Dirjen Dikti Nomor 4677/D/T/2004 tanggal 26 Nopember 2004 diperpanjang lagi dengan SK Dirjen Dikti Nomor 1910/D/T/2008 tanggal 11 Juni 2008. Surat keputusan BAN-PT No. 025/BAN-PT/AK-VII/S2/II/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 dan terakhir terakreditasi B berdasarkan 1769/SK/BAN-PT/Ak-PNB/M/III/2021 tanggal 15 November 2020, dengan Kajian keilmuan : Hukum Perdata Bisnis; Hukum Pidana; Hukum, Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan. Bagi mahasiswa yang berasal dari S1 non hukum sebelum mengikuti perkuliahan, diwajibkan mengikuti pendidikan pra pasca dengan bobot 22 sks.
Proses pendidikan pada Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang dilaksanakan dengan cara: perkuliahan dalam ruang kuliah, ditunjang oleh perpustakaan dengan koleksi buku-buku yang lengkap dan memadai, diskusi, tugas-tugas, ceramah-ceramah, seminar, lokakarya, studi banding, Toefl 550, penelitian dan penulisan tesis sebagai tugas akhir, dengan dosen yang telah memenuhi jabatan akademik untuk mengajar di S2.
Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang bermaksud memberikan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kemampuan bersaing dalam menghadapi tantangan industri 4.0 dan pasar bebas. Kemampuan bersaing ini didasarkan pada keunggulan di bidang penelitian dan nilai guna praktis. Supremasi hukum harus ditegakkan, sehingga krisis sosial, ekonomi dan pemerintahan dapat segera teratasi dengan komitmen terhadap ilmu pengetahuan serta nilai-nilai sosial masyarakat yang bersifat universal.
Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian Masyarakat, maka Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang Angkatan 43, akan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “PENCEGAHAN POTENSI PENYIMPANGAN DALAM SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN AKSES KESEHATAN BAGI MASYARAKAT”. Yang akan dilaksanakan
⌚ Pada : Sabtu, 11 Maret 2023 Pada Pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Dengan Narasumber Sebagai berikut : 🔷Pembicara I Dr. L Muhammad Hayyanul Haq, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Chairman of Indonesian Ph.D Council) 🔷 Pembicara II dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H. (Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia/PB IDI) 🔷 Pembicara III dr Andi Ashar, M.H., AAK (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang) 🔷 Pembicara IV Dr. dr. Cahyono Hadi, S.H.,Sp.OG(K). (Direktur RSUD dr. Moewardi Surakarta/Pengurus Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) Jawa Tengah
Contact Person:
Aprillia (+62 895-3621-01539)
Ns. Maryadi, S.kep (+62 896-6841-3477)
dr. Chandra Aquino Tambunan, S.Ked., Sp.B., FINACS., FICS. (+62 888-0680-7450)
SEMARANG - Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengadakan Kuliah Pakar yang mengundang Prof. Dr. iur Stefan Koos guru besar dari Universitas Bundeswehr, Munich (Jerman) Sebagai pembicara, di Gedung PSHPM UNTAG Semarang, Jalan Pemuda 70 Semarang, Senin (19/12/2022).
Pelaksanaan Kuliah Pakar yang kali ini dilaksanakan secara Hybrid, Prof. Dr. iur Stefan Koos memaparkan tentang persaingan usaha dalam platform digital sudut pandang hukum.
Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang membuka pendaftaran mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023. Untuk pendaftaran dilakukan secara online. Bagi yang berkeinginan menjadi ahli bidang hukum dengan gelar (M.H), dipersilahkan untuk mendaftar.
Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang memiliki Konsentrasi Keilmuan : 1. Hukum Perdata Bisnis 2. Hukum Pidana 3. Hukum, Politik dan Pemerintahan 4. Hukum Kesehatan
Syarat Pendaftaran :
1. FC Ijazah S1/D4 dari berbagai disiplin ilmu + Transkrip Nilai dilegalisir; 2. FC KTP + KK; 3. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6, masing-masing 2 lbr; 4. Biaya pendaftaran Rp.500.000,-
Pendaftaran Offline
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang Jl. Pemuda No.70 Semarang 50133
Hutan sosial atau perhutanan sosial menurut PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1 adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan pengelolaan hutan sosial yaitu guna meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Peraturan terkait Hutan Sosial dan Peraturan mengenai program perhutanan sosial ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2016 menimbang bahwa untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan perhutanan sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan. Selain itu, terdapat beberapa peraturan lainnya yang membahas lebih detail mengenai program hutan sosial ini, diantaranya adalah : Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan. Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Fungsi dan manfaat perhutanan sosial di Indonesia diantaranya yaitu:
Terciptanya Sumber Daya Manusia Profesional
Pemanfaatan Hutan yang Terintegrasi
Pengurangan Konflik Tenurial
Upaya Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan
Program perhutanan sosial memiliki 5 skema dan bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk hutan sosial di Indonesia, diantaranya yaitu:
Hutan Desa (HD)
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Hutan Adat (HA)
Kemitraan Kehutanan (KK)
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan negara, memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. sasaran dari program perhutanan sosial adalah untuk masyarakat yang bermukim di sekitar hutan dan tergantung pada pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian hutan, masyarakat yang berlahan sempit atau tidak memiliki lahan serta masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Contoh dari pelaku program Perhutanan Sosial ini yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Masyarakat desa hutan merupakan sekumpulan orang yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. Kebanyakan dari masyarakat desa hutan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian dari masyarakat desa hutan di Indonesia masih belum bisa mengelola hutan di sekitar mereka dengan baik. Tercatat bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 610.375,92 ha yang merupakan peringkat ketiga negara dengan kerusakan hutan terparah di dunia. Peringkat tersebut bukanlah hal yang bisa dibanggakan. Selain itu, masyarakat desa hutan juga biasanya memiliki masalah mengenai sosial dan ekonomi dalam mengelola hutan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya kurangnya wawasan pengetahuan mengenai pengelolaan hutan yang baik, sulitnya akses transportasi yang dilalui, sederhananya peralatan kehutanan yang dimiliki, konflik antar masyarakat, dan masih banyak lagi.
Pemberdayaaan sumber daya hutan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dirasa belum berjalan secara maksimal. Beberapa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sudah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu dengan program Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Program ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Program tersebut sangat memberi kesempatan besar bagi masyarakat desa hutan.
Tujuan kegiatan Webinar ini adalah sebagai media edukasi, diskusi, transformasi, dan aspirasi masyarakat terhadap pengelolaan hutan sosial yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.
Pemateri dari kegiatan webinar Nasional adalah sebagai berikut :
Ir. Bambang Suprayitno, M.Sc (Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan )
Dr. Nurhasan Ismail, S.H, M.Si (Dosen Fakultas Hukum UGM)
Dr. Edy Lisdiyono, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang)
SEMARANG – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengadakan Yudisium Secara Offline Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2021/2022. Yang sebelumnya telah dilaksanakan Ujian Tesis pada 30 Mare 2022 Sampai 8 April 2022, Diikuti 32 (tigapuluh) mahasiswa yang dinyatakan telah menyelesaikan Studi Magister Hukum, Rabu, 13 April 2022 di Ruang Aula Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri, Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, Ketua Program Studi Hukum Program Magister Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, S.H., M.Hum, Sekretaris Bidang Akademik Dr. Siti Mariyam, S.H., M.H, serta Sekretaris Bidang Umum dan Keuangan Dr. Rr. Widyorini Indriasti W, S.H., M.Hum.
International Credit Transfer (ICT), merupakan satu program bagi mahasiswa yang akan membuka interaksi mahasiswa dengan masyarakat di luar negeri sehingga bisa meningkatkan hardskill dan softskill serta perluasan jejaring, dengan international Credit Transfer, mahasiswa memperoleh kesempatan mengikuti perkuliahan pada universitas di luar negeri.
Tujuann ICT untuk mempersiapkan mahasiswa dengan kompetensi global dan juga sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi derasnya persaingan global dalam berbagai aspek. , pelaksanaan transfer kredit internasional masih secara daring (full online).
Elisabeth Liu merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang berhasil lolos seleksi dan memenuhi persyaratan, yaitu:
- Mahasiswa program sarjana (S1) atau Pascasarjana (S2-S3) - WNI - Minimal semester 3 - Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa - Memiliki sertifikat bahasa Inggris, skor minimum: - TOEFL min 450 - IELTS min 5.0 atau - sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya yang setara.
Melalui International Credit Transfer Elisabeth Liu dapat mewujudkan cita-cita dan keinginan menempuh pendidikan di luar negeri. Elisabeth Liu adalah salah satu penerima Beasiswa International Credit Transfer DIKTI 2020, menempuh studi di Van Lang University-Vietnam .
Van Lang University merupakan salah satu Perguruan Tinggi di Luar negeri yang bekerjasama dengan UNTAG Semarang. dan sekaligus membuktikan bahwa Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Untag Semarang mampu bersaing dengan Perguruan Tinggi lain baik di dalam dan di Luar negeri.