loader image

Hakim Mahkamah Konstitusi Beri Kuliah Pakar di UNTAG Semarang

Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum. menyerahkan plakat kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Manahan MP. Sitompul, SH. MHum saat memberikan kuliah pakar di Fakultas Hukum Untag Semarang.

SEMARANG – Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Manahan MP. Sitompul, SH. MHum belum lama ini memberikan kuliah pakar di Fakultas Hukum Untag Semarang bertema Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Konstitusi, Kedaulatan Rakyat, dan Demokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”.

Kuliah pakar tersebut diselenggarakan di aula Fakultas Hukum Untag Semarang, yang dimoderatori oleh Wakil Dekan bidang kemahasiswaan Dr. Hadi Karyono, SH. MHum, dan dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa S1, S2, dan S3 di lingkungan Fakultas Hukum Untag.

Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dalam sambutannya telah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih akan kehadiran Prof. Manahan untuk memberikan kuliah pakar kepada para mahasiswa Fakultas Hukum Untag.

Melalui kuliah pakar ini, diharapkan mahasiswa bisa mengetahui lebih mendalam tentang tupoksi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dan sekaligus secara bersama sama bisa melakukan dialog soal topik yang dibahas pada kuliah pakar ini.

Yang lebih menarik, kata Prof. Edy lebih lanjut, bahwa mahasiswa juga bisa menanyakan secara langsung kepada Prof. Manahan terkait peraoalan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi saat ini, yaitu terkait putusan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden, yang masih hangat hangatnya dibahas dalam forum publik, tuturnya.

Prof. Manahan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukanlah bermaksud untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, usai persolan yang menyangkut dicopotnya jabatan Umar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Menurutnya, bahwa kegiatan ini memang menjadi tugas dan fungsi MK. Jadi tugas MK dalam mengawal konstitusi, kedaulatan rakyat dan demokrasi, tidak hanya dilakukan dengan cara mengadili saja, tetapi juga memberi pendidikan dan pencerahan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan organisasi masyarakat.

Dengan pencerahan ini, diharapkan masyarakat tidak salah mengerti, Sebagai contoh pengertian demokrasi, ternyata masih ada masyarakat yang salah memaknai, salah satunya dalam melakukan demonstrasi. Menurutnya demonstrasi melambangkan demokrasi, seperti yang dilakukan di istana negara maupun di DPR, namun kalau dilakukan disembarang jalan, maka bisa melanggar hukum.

”Jadi antara norma hukum dan demokrasi atau antara demokrasi dan nomokrasi harus sejalan, harus seimbang antara aspirasi masyarakat (demokrasi) dengan norma hukum yang mengatur. Inilah yang dijamin oleh Undang Undang Dasar, katanya. St

Scroll to Top
Scroll to Top