Semarang, 8 Maret 2024 – Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reformulasi Kebijakan Pemidanaan dalam RKUHP: Antara Keadilan Restoratif dan Kepastian Hukum” pada Jumat, 8 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons akademik terhadap dinamika pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam konteks Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Magister Hukum UNTAG Semarang menyampaikan bahwa FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog akademik yang konstruktif dalam menyumbangkan pemikiran terhadap penyempurnaan kebijakan hukum pidana nasional. “Kami ingin menciptakan ruang diskusi yang tidak hanya kritis, tetapi juga solutif terhadap persoalan hukum yang aktual di masyarakat,” ujarnya.
Berbagai pandangan kritis dan analisis akademik disampaikan dalam forum ini, mulai dari pendekatan filosofis, yuridis, hingga sosiologis. Peserta FGD juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kepastian dan perlindungan hukum.
Kegiatan FGD ini menjadi bagian dari komitmen Program Studi Magister Hukum UNTAG Semarang dalam mendukung pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
