Semarang, 18 Mei 2024 – Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup” pada Sabtu, 18 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya akademik dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang menyampaikan bahwa isu pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi perhatian penting dalam konteks penegakan hukum lingkungan hidup yang kerap menghadapi tantangan, baik dari aspek pembuktian, struktur organisasi korporasi, maupun regulasi yang masih berkembang. “Melalui FGD ini, kami ingin memperkuat pemahaman dan mendorong penguatan kerangka hukum yang mampu menjerat pelaku kejahatan lingkungan secara adil dan efektif, termasuk korporasi sebagai subjek hukum pidana,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai topik bahasan, di antaranya pengaturan pidana terhadap korporasi dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, prinsip strict liability, serta upaya preventif dan represif dalam menanggulangi kejahatan lingkungan yang melibatkan badan hukum.
Melalui forum ini, diharapkan muncul rekomendasi yang dapat dijadikan rujukan dalam pengembangan kebijakan hukum pidana lingkungan, khususnya dalam memperkuat peran dan tanggung jawab korporasi terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
FGD ini merupakan bagian dari agenda rutin akademik Program Studi Magister Hukum UNTAG Semarang sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pembaruan hukum nasional yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
