FGD PSHPM UNTAG Semarang Bahas Efektivitas Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan
Semarang, 7 Juli 2024 — Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan: Efektivitas Mediasi, Arbitrase, dan Alternatif Lain (ADR)” pada 6 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di kampus UNTAG Semarang dan dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa pascasarjana, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum.
FGD ini digelar sebagai upaya menjawab tantangan kompleksitas penyelesaian sengketa perdata di Indonesia yang selama ini masih didominasi oleh proses litigasi di pengadilan. Melalui forum ini, peserta diajak untuk menggali secara lebih dalam efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, arbitrase, dan bentuk-bentuk Alternatif Dispute Resolution (ADR) lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Magister Hukum UNTAG Semarang, menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif tentang peran strategis ADR sebagai solusi penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan non-konfrontatif. “ADR bukan hanya soal kecepatan, tapi juga soal keadilan yang restoratif, dan forum seperti ini penting untuk membangun pemahaman bersama serta mendorong penerapannya secara lebih luas,” ungkap beliau.
Diskusi berlangsung dinamis dengan membahas tantangan regulasi, praktik di lapangan, serta prospek penguatan ADR di masa depan, termasuk bagaimana lembaga pendidikan tinggi hukum dapat berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini.
Melalui kegiatan ini, PSHPM Fakultas Hukum UNTAG Semarang berkomitmen untuk terus menjadi wadah ilmiah dan praktis dalam pengembangan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. FGD ini diharapkan mampu menjadi kontribusi nyata bagi reformasi sistem penyelesaian sengketa di Indonesia menuju sistem yang lebih inklusif, efektif, dan berkeadilan.
