Apa itu Mediasi ?
Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka semua perkara wajib diupayakan perdamaian melalui mediasi, hal ini dapat dilihat pula pada UU Kesehatan, UU Pengadilan Hubungan Industrial, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Pertanahan Nasional, dan lain-lain.
Dari Perma tersebut, betapa sangat pentingnya peran MEDIATOR dan betapa sangat pentingnya proses Mediasi, karena dengan MEDIASI banyak hal yang didapat, seperti : hemat dana yang keluar, hemat waktu, hemat tenaga dan pikiran, permasalahan menjadi lebih sederhana, dan hubungan baik tetap terjalin.
Di samping itu para praktisi, dunia Bisnis saat ini banyak menghendaki system penyelesaian sengketa yang tidak formal, dan paradigma seperti ini sulit diatur dalam system litigasi, karena system litigasi lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.
Pelatihan 40 jam
BaMI merupakan Badan Mediasi Indonesia yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung RI, sehingga dapat menerbitkan Sertifikat Mediator dengan individu-individu yang kompeten dan berpengalaman dalam mempraktekkan mediasi di Indonesia dan yang bekerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi yang berstandar Internasional dengan durasi 40 jam, dengan materi yang mengacu kepada silabus Pelatihan Mediasi 40 jam Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Waktu dan Tempat Penyelenggaraan.
Penyelengaraan Pelatihan Mediasi tanggal 4 – 7 Desember 2014, bertempat di Kampus Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jl. Pemuda 70 Semarang
Beaya Pelatihan.
Beaya Pelatihan Rp. 5.500.000,- ( Lima juta Lima ratus ribu rupiah ).
Tenaga Pengajar Profesional.
Instruktur dan Pengajar berpengalaman yang menguasai mediasi baik secara teoritis maupun praktek:
- Dr. Susanti Adi Nugroho, SH. MH. (BaMI)
- S. Sutrisno, SH. MH. (BaMI)
- Prof. Dr. Daniel Kameo, MA. (UKSW)
- drg. Suyono, SH. DDS & Ph.D (FKG UGM)
- Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM
- Dr. Agus Nurudin, SH. CN. MH.
- Keynote speaker dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Tujuan Pelatihan.
- Memahami penyebab konflik dan menerapkan langkah-langkah penanganan yang tepat.
- Membahas berbagai bentuk negosiasi dan peran Mediator,
- Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi,
- Meningkatkan keahlian agar menjadi Mediator yang kompeten,
- Mempraktekkan pemahaman dan keahlian kedalam berbagai bentuk simulasi selama pelatihan.
Sekretariat dan Tempat Pendaftaran.
Kampus Program Magister Ilmu Hukum UNTAG Semarang, Jl. Pemuda No. 70 Tlp 024-3545570 Fax 024-3558376 Semarang.
E-mail : [email protected]
Contact person :
1. Suharni Hp. 081325738287
2. Bambang Rio Widodo HP. 08122935743
3. Maridjo . HP. 081575520514
Unduh :
2. Formulir
