Peluang dan Tantangan Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Kesejahteraan Masyarakat – Webinar Nasional Lingkungan Hidup Magister Ilmu Hukum Untag Semarang Angkatan 42
Hutan sosial atau perhutanan sosial menurut PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1 adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan pengelolaan hutan sosial yaitu guna meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika