Seminar Bersama Tiga Fakultas Hukum
BANDUNG – Revolusi industri 4.0, merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan revolusi industri sebelumnya. Pada revolusi 4.0 terdapat dehumanisasi, yang menyebabkan pergeseran aktivitas bisnis dan investasi, termasuk profesi hukum dari konvesionel ke online. “Disisi lain penggunakan sistem online dengan memberikan data pribadi ternyata memiliki resiko terjadinya penyalahgunaan data. Bagi yang menjalankan profesi hukum tidak mengikuti era teknologi sekarang ini, maka akan ketinggalan zaman, dan akan ditinggalkan kliennya,” ungkap Prof Dr Liliana Tedjosaputro SH MH MM pada Seminar Nasional berjudul “Bisnis dan Investasi di Era 4.0”, Senin (26/08/ 2019) di lantai 8 Gedung Administrasi Pusat kampus Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Kegiatan yang diselenggarakan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha (UKM) Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana (UNSUR) Cianjur tersebut menghadirkan narasumber Prof Dr Liliana Tedjosaputro SH MH MM (Ketua Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang), Dr Anita Kamilah SH MH (Fakultas Hukum Surya Kencana Cianjur) dan Daniel Hendrawan SH MHum MKn (Fakulatas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung).
Dijelaskan Prof Liliana, tantangan lain pada era saat ini adalah masalah keamanan tekonologi informasi, keandalan dan stabilitas mesin produksi, kurangnya suatu ketrampilan yang memadai, keengganan untuk berubah oleh para pemangku suatu kepentingan, dan hilangnya banyak pekerjaan seiring terjadinya otomatisasi.
“Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, andal, memiliki keahlian khusus, akan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan memaksimalkan tekonologi informasi. SDM yang memiliki pemikiran ke depan dan kecerdasan itulah yang tidak tergantikan,” jelasnya.
Implementasi Revolusi Industri 4.0, menurutnya memberikan kecepatan dan ketepatan akses informasi serta diyakini mampu memberikan daya saing tingkat global, serta dapat mengangkat pangsa pasar ekspor global. Itu disebabkan tingginya produktivitas kerja dan profit dalam bidang industri, sehingga dampaknya bisa terbentuk lapangan kerja baru.
“Fakta-fakta kemajuan serta kemudahan dalam segala aspek bidang yang ditawarkan oleh Revolusi Industri 4.0 tersebut bisa menjadi jawaban atau justru turut menyumbang problematika lain, sehingga bukan tidak mungkin akan semakin memperkeruh. Kemajuan harus menjadi fokus, agar tidak tergredasi atau tercerabut dari akarnya,” katanya
Dr Anita, mengatakan bahwa terdapat empat karakter para pelaku bisnis pada era Revolusi Industri 4.0 ini. Pertama, perusahaan menawarkan solusi terhadap permasalahan global. Kedua, perusahaan pada era ini memiliki inovasi tanpa akhir dengan memasuki bidang usaha yang dulu dimonopoli pemerintah. Ketiga, menganut paham sharing economy menjadi solusi kesenjangan ekonomi, tetapi ingin menjadi pemain utama pada bisnisnya. Keempat, perusahaan komersial yang mampu memberi dampak positif pada kemaslahatan manusia akan menjadi besar.
Banyak manfaat Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Model Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT), diantaranya, Pemerintah dapat membiayai pembangunan infrastruktur tanpa menggunakan APBN/APBD dan pinjaman dari pihak ketiga, studi kelayakan dibiayai dan dilaksanakan dan atas risiko pihak lain, mutu atau kualitas hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, mendapat penyerahan proyek infrastruktur bila masa BOT berakhir, Terealisasi pengadaan infrastruktur yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. “Sedang bagi Badan Usaha, bisa memasuki bidang usaha yang awalnya dimonopoli Pemerintah, memperluas usaha ke bidang lain yang mempunyai prospek bagus dan menguntungkan, serta dapat memanfaatkan aset strategis yang dimiliki Pemerintah,” papar Dr Anita.
Daniel menjelaskan lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
“Pemberian rahasia dagang melalui perjanjian terkadang menimbulkan sengketa, karena ini adalah rahasia dagang maka perlu dijaga kerahasiaanya maka dibuatlah nondisclosure agreement,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UKM Bandung, Dr P LIndawaty S Sewu SH MHum MKn dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama antar universitas dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi, baik bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada kesempatan lain Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, menyatakan kerjasama ini dimulai karena adanya Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum. Sedangkan Dekan Fakultas Hukum UNSUR Cianjur menyatakan kerjasama antara tiga perguruan tinggi ini dapat dilaksanakan lebih insten dan dapat memberikan makna pada pengembangan Fakultas Hukum ketiga perguruan tinggi yang menyelenggarakan. Pada Seminar Nasional tersebut juga turut hadir Sekretaris Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang, Edi Pranoto SH Mhum.