Dinamika Hak Kekayaan Intelektual pada Era Rovolusi Industri 4.0
SEMARANG – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengadakan Kuliah Pakar yang mengundang Prof Em Dr Eddy Damian SH Sebagai pembicara, di Gedung PSHPM UNTAG Semarang, Jalan Pemuda 70 Semarang, Sabtu (21/12/2019).
Ia dalam paparannya menjelaskan, suatu kekayaan berasal dari olah pikir intelektual/otak manusia, bersifat sebagai benda tidak berwujud yang dilindungi hukum sebagai suatu hak bagi subjek-subjek hukum yang memilikinya, seperti Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Rahasia Dagang, Hak Varietas Tanaman, dan Hak atas Ciptaan Multimedia. “Hukum Kekayaan Intelektual mengatur kreasi, penggunaan dan eksploitasi mental atau karya kreatif seorang manusia,” ungkapnya
Materi Kuliah Pakar dapat didownload di sini