Hutan sosial atau perhutanan sosial menurut PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1 adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan pengelolaan hutan sosial yaitu guna meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Peraturan terkait Hutan Sosial dan Peraturan mengenai program perhutanan sosial ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2016 menimbang bahwa untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan perhutanan sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan. Selain itu, terdapat beberapa peraturan lainnya yang membahas lebih detail mengenai program hutan sosial ini, diantaranya adalah : Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan. Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Fungsi dan manfaat perhutanan sosial di Indonesia diantaranya yaitu:
- Terciptanya Sumber Daya Manusia Profesional
- Pemanfaatan Hutan yang Terintegrasi
- Pengurangan Konflik Tenurial
- Upaya Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan
Program perhutanan sosial memiliki 5 skema dan bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk hutan sosial di Indonesia, diantaranya yaitu:
- Hutan Desa (HD)
- Hutan Kemasyarakatan (HKm)
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- Hutan Adat (HA)
- Kemitraan Kehutanan (KK)
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan negara, memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. sasaran dari program perhutanan sosial adalah untuk masyarakat yang bermukim di sekitar hutan dan tergantung pada pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian hutan, masyarakat yang berlahan sempit atau tidak memiliki lahan serta masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Contoh dari pelaku program Perhutanan Sosial ini yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Masyarakat desa hutan merupakan sekumpulan orang yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. Kebanyakan dari masyarakat desa hutan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian dari masyarakat desa hutan di Indonesia masih belum bisa mengelola hutan di sekitar mereka dengan baik. Tercatat bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 610.375,92 ha yang merupakan peringkat ketiga negara dengan kerusakan hutan terparah di dunia. Peringkat tersebut bukanlah hal yang bisa dibanggakan. Selain itu, masyarakat desa hutan juga biasanya memiliki masalah mengenai sosial dan ekonomi dalam mengelola hutan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya kurangnya wawasan pengetahuan mengenai pengelolaan hutan yang baik, sulitnya akses transportasi yang dilalui, sederhananya peralatan kehutanan yang dimiliki, konflik antar masyarakat, dan masih banyak lagi.
Pemberdayaaan sumber daya hutan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dirasa belum berjalan secara maksimal. Beberapa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sudah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu dengan program Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Program ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Program tersebut sangat memberi kesempatan besar bagi masyarakat desa hutan.
Tujuan kegiatan Webinar ini adalah sebagai media edukasi, diskusi, transformasi, dan aspirasi masyarakat terhadap pengelolaan hutan sosial yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.
Pemateri dari kegiatan webinar Nasional adalah sebagai berikut :
- Ir. Bambang Suprayitno, M.Sc (Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan )
- Dr. Nurhasan Ismail, S.H, M.Si (Dosen Fakultas Hukum UGM)
- Dr. Edy Lisdiyono, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang)