SEMARANG – Program Studi Hukum Program Magister (PHPM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengadakan Kuliah Pakar yang mengundang Dr H Supandi SH MHum, Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pembicara, di Gedung PHPM UNTAG Semarang, Jalan Pemuda 70 Semarang, Kamis (01/08).
Supandi, pada Kuliah Pakar yang mengambil tema “Peranan Lembaga Peradilan Dalam Pengawasan Terhadap Pemerintah Di Era Industri 4.0” itu mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi telah merubah banyak aspek kehidupan manusia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum maupun bidang-bidang yang lainnya, atau bahkan boleh dikatakan bahwa hampir tidak ada aspek dari sendi-sendi kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (Information Technology). “Komunikasi dan informasi sudah berbasis digital yang serba cepat, efisien dan efektif. Saat ini sudah tidak dibatasi ruang dan waktu, interaksi antar bangsa dan antar masyarakat dunia menjadi semakin luas,” ungkapnya.
Ia dalam Kuliah Pakar yang dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang, Prof Dr Liliana Tedjosaputro SH MH MM itu menjelaskan dunia telah mengalami empat tahapan revolusi, pertama, Revolusi Industri 1.0 terjadi pada abad ke 18 melalui penemuan mesin uap, sehingga memungkinkan barang dapat diproduksi secara massal, kedua, Revolusi Industri 2.0 terjadi pada abad ke 19-20 melalui penggunaan listrik yang membuat biaya produksi menjadi murah, ketiga, Revolusi Industri 3.0 terjadi pada sekitar tahun 1970-an melalui penggunaan komputerisasi, dan keempat, Revolusi Industri 4.0 terjadi pada sekitar tahun 2010-an melalui rekayasa intelegensia dan internet of thing sebagai tulang punggung pergerakan dan konektivitas manusia dan mesin.
Kecenderungan pemakaian teknologi digital dalam organisasi publik saat ini tidak dapat dihindari lagi. Transformasi tradisional government menjadi electronik government (e-government) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang terus dikembangkan. Era teknologi informasi kini memasuki semua lini, baik sektor pemerintahan maupun privat. Para pemangku jabatan dan kebijakan saat ini dituntut kemampuannya untuk dapat memanfaatkan informasi yang mempengaruhi organisasi-organisasi sehingga dapat membuat keputusan secara tepat berdasarkan informasi-informasi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskannya, instansi pemerintah termasuk Mahkamah Agung (MA) telah berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan informasi. Dalam organisasi pemerintahan konsep ini dikenal dengan istilah e- government, sedangkan di MA konsep ini dikenal dengan istilah Electronic Court (e-Court), yaitu suatu prosedur pelayanan publik yang merujuk pada penggunaan komputer berbasis teknologi internet.
Tujuan diadakan e-Court adalah untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan agar tercipta asas cepat dan biaya ringan. Beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya e-Court antara lain, pendaftaran perkara online di Pengadilan (e-Filing), pembayaran biaya perkara sistem (e-Payment), penggunaan waktu menjadi lebih efektif dan efisien, pemanggilan para pihak berperkara ecara elektronik (e-Summons), meminimalisir terjadinya pungutan liar dan korupsi, serta menertibkan advokat.
“e-Court merupakan masa depan pengadilan Indonesia, sebagaimana pengadilan di negara-negara lain yang telah maju. Ide pemanfaatan teknologi informasi untuk tugas-tugas peradilan saat ini semakin berkembang pesat, di mana teknologi informasi didaya-gunakan dalam pengadministrasian perkara dan pelaksanaan hukum acara,” kata Supandi.
Menurutnya, secara umum perkembangan IT dalam berbagai sektor kemasyarakatan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan Hukum Administrasi Negara (HAN), baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya. Mencermati perkembangan yang tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, telah mengantisipasi dengan melakukan langkah-langkah dalam rangka memodernisasi peradilan. Langkah tersebut diantaranya, penyeleksian Hakim-hakim yang tercerahkan (enlightened judges) dalam proses promosi dan mutasi, penempatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan kreatif pada setiap PTUN di Indonesia, pengelolaan manajemen administrasi pengadilan yang modern, dan pemuktakhiran sistem informasi hukum.
Perkembangan itu juga memberikan tantangan kepada Pendidikan Tinggi Hukum sebagai lembaga pendidikan yang berperan membentuk manusia menjadi ahli di bidang hokum dan semakin meningkat. Pendidikan Tinggi Hukum dihadapkan dengan tantangan untuk mempersiapkan dan melengkapi SDM lulusannya dengan kompetensi serta keterampilan yang tepat untuk menghadapi era globalisasi tersebut.
“Setiap lulusan Pendidikan Tinggi Hukum harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk bersaing secara global. Ia dituntut tidak hanya mampu bekerja di kementerian lembaga Negara, perusahaan maupun instansi lainnya, namun juga dituntut memiliki jiwa kewirausahaan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang belum ada dengan memanfaatkan peluang yang muncul dari Revolusi Industri 4.0,” tandasnya.
Ia berpesan, ada beberapa hal penting yang harus dimiliki para mahasiswa hukum agar kelak sukses berprofesi hukum di era globalisasi. “Mahasiswa hukum harus banyak membaca literatur pokok dan peraturan perundang-undangan, menguasai bahasa Inggris dan bahasa internasional lainnya, mahir berjejaring dan berorganisasi, berpikir kritis mencari solusi, dan menguasai teknologi,” pesannya dalam Kuliah Pakar yang ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
MATERI :
Peranan Lembaga Peradilan dalam Pengawasan Terhadap Pemerintah di Era Industri 4.0